HAJI KHUSUS / ONH PLUS

HAJI KHUSUS / ONH PLUS

Program pemberangkatan haji di Indonesia salah satunya bisa dilakukan melalui haji khusus atau yang dikenal dengan Haji Plus.

Syarat Mendaftar Haji Plus / Haji Khusus

1) Formulir pendaftaran.

2) Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan.

3) Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata

4) Fotokopi KTP;

5) Fotokopi KK (Kartu Keluarga);

6) Fotokopi Akta Kelahiran;

7) Fotokopi Surat Nikah;

8) Sebanyak 30 lembar pas foto ukuran 3×4 dengan latar belakang putih;

9) Sebanyak 15 lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang putih;

10) Surat kuasa pemilihan PIHK;

11) Surat pernyataan waiting list;

12) Membayar Uang Muka (down payment) untuk mendapatkan Nomor Porsi Kementerian Agama

Cara Pendaftaran Haji Khusus atau Haji Plus

Pendaftaran haji khusus bisa dilakukan melalui layanan PIHK atau layanan elektronik. Berikut langkah-langkah pendaftaran haji khusus melalui PIHK.

1. Datang dan mendaftar ke PIHK yang terdaftar di Kemenag dan statusnya aktif
2. Petugas PIHK akan melakukan input data jemaah haji khusus ke dalam aplikasi Siskohat
3. Ikuti pengambilan foto dari petugas PIHK
4. Petugas PIHK mencetak Surat Pendaftaran Haji (SPH) Khusus yang berisi nomor pendaftaran dan ditandatangani jemaah haji khusus
5. Tunggu petugas kantor wilayah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran jemaah haji khusus
6. Bawa SPH Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk melakukan pembayaran setoran awal Bipih Khusus
7. Petugas Bipih Khusus akan menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat
8. Petugas BPS Bipih Khusus mencetak dan memberikan bukti setoran awal kepada calon jemaah haji khusus yang berisi Nomor Porsi
9. Simpan bukti setoran awal Bipih Khusus

Adapun, bagi jemaah yang ingin melakukan pendaftaran melalui layanan elektronik dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Lakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran haji
2. Pilih PIHK
3. Unggah dokumen persyaratan pendaftaran dan foto
4. Tunggu petugas kantor wilayah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran paling lama 1×24 jam pada hari kerja
5. Calon jemaah haji khusus menerima lembar bukti SPH Khusus elektronik
6. Bawa SPH Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk melakukan pembayaran setoran awal Bipih Khusus
7. Petugas Bipih Khusus akan menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat
8. Petugas BPS Bipih Khusus mencetak dan memberikan bukti setoran awal kepada calon jemaah haji khusus yang berisi Nomor Porsi
9. Simpan bukti setoran awal Bipih Khusus dan serahkan lembar ketiganya kepada PIHK